HELM & JENIS SERTIFIKASINYA

Syarat-syarat konstruksi utama HELM yang telah masuk dalam standard DOT

1) Outer shell atau Bagian Terluar.
Outer shell biasanya terbuat dari fiberglass, molded plactic atau polycarbonate composite yang berguna untuk melindungi penetrasi ke kepala dari benda keras dan mengurangi impact energy akibat benturan

2) Impact-Absorbing Liner/Padding atau Permukaan luar helm
Yang biasanya terbuat dari bahan impact-absoring polystyrene. Bagian ini yang berfungsi meredam atau mengurangi impact dari outer shell ke bagian kepala yang ditimbulkan pada saat benturan

3) Comfort Linner atau bagian dalam helm
Biasanya terbuat dari Soft Foam dan clotch layer yang akan bersentuhan langsung dengan bagian kepala.

4) Retention System atau Tali Pengikat
Tali pengikat ini akan menjaga Helm tetap menempel di kepala pada saat terjadinya benturan. Sehingga proteksi Helm dapat bekerja
Bagian helm lain yang juga cukup penting adalah visor/ kaca pelindung yang berfungsi untuk memberikan proteksi terhadap mata dari penetrasi debu, pasir, kerikil, serangga.
TIPE HELM
FULL FACE
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah seluruh bagian kepala, dari mulai permukaan wajah, seluruh bagian kepala belakang, dagu. Helm full face tidak memberikan proteksi optimal terhadap leher.

HALF FACE
Perlindungan yang diberikan Helm untuk jenis ini adalah hampir sama dengan helm Full Face, namun untuk tidak memberikan proteksi maksimal untuk bagian wajah dan dagu.
Jika menggunakan helm jenis ini sebaiknya menggunakan Goggles atau kacamata jika helm tersebut tidak dilengkapi kaca pelindung.
TIPS MEMILIH HELM

  1. Pilihlah helm yang telah berlabel stiker DOT, dimana maksudnya adalah Helm tersebut telah memenuhi Safety Test Standard yang dilakukan oleh suatu lembaga resmi untuk pengujian Helm.
  2. Jangan menggunakan HELM “cetok” karena helm seperti ini tidak akan dapat melindungi kepala pada saat terjadi kecelakaan.
  3. Pilihlah kaca pelindung helm yang dapat melindungi mata serta dapat memberikan keleluasaan dalam pandangan.
  4. Pilihlah helm yang mempunyai kaca pelindung transparent (tidak berwarna hitam), karena sangat berbahaya bila digunakan pada saat malam hari.
  5. Pilihlah helm yang sesuai dengan ukuran kepala dan nyaman dipakai.
  6. Jangan menggunakan helm yang pernah terbentur, karena helm tersebut tidak memiliki perlindungan yang optimal.
  7. Masa waktu penggunaan HELM adalah 3 tahun sejak dikeluarkan oleh pabrik, untuk menghindari masa expires pada saat dikeluarkan oleh pabrik dan dipasarkan di toko gunakan helm selama 2 tahun.

Tips untuk memilih Ukuran Helm yang sesuai dengan Ukuran Kepala kita

  1. Bagian dalam samping helm harus dirasakan menekan pipi, terasa agak kencang, tapi masih dalam batas kenyamanan pemakai.
  2. Gelengkan kepala ke kanan dan ke kiri, helm harus tetap mengikuti. Sedikit saja ada gerakan yang mengganggu, besar kemungkinan ukuran helm belum sip atau kebesaran.
  3. Pandangan kedepan usahakan tetap fokus saat helm dipakai. Tidak terganggu baik oleh bentuk helm, maupun tekanan yang ada dikepala. Tahan sekitar 30 detik. Kalau pelipis terasa sakit, maka helm itu kurang pas.
  4. Dorong bagian helm ke atas, kalau sangat mudah lepas dan dapat dimiringkan melebihi 45 derajat, berarti helm terlalu longgar. Andai saja terpelanting saat dipakai, pasti pelindung kepala ini akan lepas. SERTIFIKASI HELM.

A. Snell

Saat ini sertifikasi Snell dianggap sebagai tolok ukur kualitas helm. Snell memberikan standar tertinggi untuk pengujian helm.
Snell mengeluarkan sertifikasi untuk produk-produk helm (segala macem helm ; helm sepeda, helm gokart, dll) yang beredar di pasar US. Sertifikasinya sangat spesifik untuk Merk tertentu, type tertentu, dan size tertentu. Beberapa merk dan type helm yang ada dalam certified product listnya Snell (yg mungkin ada di pasaran Indonesia aja) :
AGV : 00F3 ;
Arai : Astral-X, Astro-TR, Chaser, Classic-LE2, Classic/c, Condor, Corsair, GP-5X, Omni-J, Quantum-2, Rapide-Ov, Rapide-SR, RX-7 Corsair, RX-7RC, Signet-II, SZ-F, SZ-Ram 3, SZ/c, SZ/m, Tour-X, Vcross-3, Viper-GT, VX-3, XD, XD-Motard.
Bell : Racestar 5, Moto 7R, Moto 7, Moto 8, Moto Jr, SC, SC-X, Sprint.
G-Force Racing Gear : Force One/Graphics, GF 650
HJC Corporation : AC-11, AC-11 Carbon, AC-11J, AC-11J Carbon, AC-11N, AC-12, AC-12 Carbon, AC-3, AC-X3, AC-X3 Carbon, CL-15, CL-31, CL-SP, CL-X5, CS-5, FG-12, Force Carbon, FXRG, HQ-1, Intake.
Shoei Co., Ltd.: J-Wing, PLATINUM-R (hanya untuk ukuran L), RF-1000, TZ-R, V-MOTO, VFX-DT, X-9, X-Eleven, XR-1000.

Helm-helm “lulusan” Snell akan diberi label / decal, tergantung kelas sertifikasinya. Ini conto untuk helm sepedamotor (standard 2005):

B. DOT (Department of Transportation) US
Sebenarnya DOT tidak mengeluarkan List of Approved Product. Namun NHTSA (National Highway Traffic Safety Association, salah satu bagian dari DOT) memiliki list hasil test standard FVMSS 218 (standar DOT untuk helm) untuk setiap Fiscal Year. Merk yang lolos test DOT berhak mencantumkan sticker kecil DOT pada produknya. US DOT sendiri mengakui banyak sticker DOT yang dipalsukan (itu di US, apalagi di Indonesia… ).
Untuk ngecek apa helm kita DOTnya beneran apa nggak, yang paling gampang adalah memeriksa Labeling nya. Helm lulusan DOT harus ada :
(1) Nama pabrik/identifikasinya.
(2) Model
(3) Size
(4) Tahun dan bulan pembuatan. Bisa dg format lengkap MMMM YYYY (missal June 1990), atau angka M/YY (misal 6/90 )
(5) Simbol / sticker/tulisan DOT. Simbol ini harus kelihatan di bagian luar helm, dg warna yang kontras dg background. Tinggi huruf minimal 1 cm tertulis secara horizontal minimum 2.9 cm, dan maksimum 3.5 cm dari pinggir helm.
(6) Instruksi untuk pembeli, yang tulisannya (gua kutip aslinya) :
(A) “Shell and liner constructed of (identify type(s) of materials)”
(B) “Helmet can be seriously damaged by some common substances without damage being visible to the user. Apply only the following: (Recommended cleaning agents, paints, adhesives, etc., as appropriate)”
© “Make no modifications. Fasten helmet securely. If helmet experiences a severe blow, return it to the manufacturer for inspection, or destroy it and replace it.”
(D) Any additional relevant safety information should be supplied at the time of purchase by means of an attached tag, brochure, or other suitable means

Jadi, kalo helm nya cuman ditulisin DOT tanpa ada embel2 yang lain, mungkin maksudnya DOT bayi hehehe…
Kalo mau beli helm DOT musti bawa penggaris tuch, buat ngukur tulisannya.

C. E2205 atau ECE 22-05
European Standard. Semua helm yang dijual di Inggris harus lewat sertifikasi ini, atau standar yang lama BS 6658. Helm ECE 22-05 ditest oleh BSI (British Standard Institute). BSI 6658 dan ECE 22-05 termasuk standard tertinggi, dapat disamakan dengan Snell M-2000, dan dianggap lebih tinggi dari standard DOT maupun standar Eropa CE yang lebih tua lainnya. Sticker ECE 22-05 biasanya ada di bagian belakang helm, termasuk identitas batch number.

D. SNI (Standar Nasional Indonesia)
No comment.
Ada yang tau kira-kira helm standar Indonesia kaya apa?

(see => Kualifikasi Helm SNI)

E. EN-3
Ada sebuah toko di Jakarta yang nawarin gua Helm yang katanya standard Eropa EN-3. Dia BOHONG, standar EN-3 adalah standar eropa untuk Fire Extinguisher (Pemadam Api).

Ada on-line store (di Indonesia) yang menjual helm merk INK, katanya sertified by Snell dan DOT, (dijual seharga Rp. 315.000,-). Itu juga bo’ong. Tidak ada merk INK dalam list yang dikeluarkan Snell (per 1 Maret 2006) (sorry buat yang fanatik INK).
Sekedar buat guidance aja, pake helm juga perlu merhatiin usia helmnya. Snell merekomendasikan umur helm 5 tahun udah musti ganti, alasannya materialnya mungkin udah berkurang kekuatannya. Kayanya itu juga yang membuat DOT minta date of manufacturenya dicantumin, jadi ketauan kapan bikinnya.


dari berbagai sumber

One Response to “HELM & JENIS SERTIFIKASINYA”

Leave a comment