Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas
Ada yang sudah tau sanksi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas? Sanksi pelanggaran lalu lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang tentang lalu lintas yang terbaru, sanksi denda naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta.
Berikut sejumlah sanksi pelanggaran lalu lintas berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, yang disahkan DPR pada 22 Juni lalu.
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
- Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 282).
- Setiap pengendara sepeda motor yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
- Setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
- Setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
- Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
- Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
- Setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
- Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
- Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291).
- Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
April 17, 2010 at 11:19 pm
wadouw biyung lha nek lali ra nggowo kabeh tur sangune ming 10ewu njuk adol kathok……………………???????????
February 5, 2011 at 10:19 am
sholatnya tertib yo pasti tertib dijalan yo to rek.salam tertib
February 11, 2012 at 12:34 pm
apa sanksi bg POLANTAS itu sendiri jika pengendara motor lengkap identitas&spion yg bulat pakai nya,tp tetap d tilang dgn alasan motor tdk sesuai dgn standard.
pdhal sama aja spion namanya
February 11, 2012 at 12:35 pm
polisi akhir nya mau jg menerima suap tilang,dgn alasan buat makan siang krg kalo hanya d kasi uang 50rb.karena beliau jaga 2 org petugas satlantas
February 11, 2012 at 12:36 pm
sy bingung atas peraturan lalu-lintas yg ada.apakah POLANTTAS itu sendiri lengkap identitas&motor nya dah standard
February 28, 2012 at 3:00 pm
harus di awasi tuh….yang melaksanakan undang – undang tersebut?…….. barangkali sewenang wenang.
May 1, 2012 at 3:33 pm
msh srg qt jumpai dijalan,polisi yg ngga pake sabuk pengaman,yg nyerobot lampu merah,pdhl klo sy liat dy ngga ada kegiatan yg urgent…
July 31, 2012 at 11:26 am
Dengan angka Tilang yang signifikan memberi peluang kepada anggota Lantas di Negeri ini banyak yang “nakal’, akan sebagai ATM sehari-hari,..entah itu buat setoran atau apa, … kemudian “cross check” apa gaji kalian ga cukup ?, fungsi control sosial ditingkatkan guna meminimalisir Pungli..”ayo” saling berbenah.
October 11, 2012 at 9:53 pm
kalo mau nerapkan aturan mbok ya dari aparat sendiri yang harus memberikan contoh. eh malah yang melanggar banyak kok aparat sendiri. ambil saja contoh nopol cantik yang dibuat/dicetak tidak sesuai dengan letter aslinya yang sengaja ada angkanya yang dibuat miring biar kebaca seperti nama seseorang. itu kan melanggar aturan dan yang pakai nopol tersebut malah aparat kepolisian. gimana kalo kita yang makai nopol seperti itu….blas kena tilang tidak ada ampun. apa iya aturan itu dibuat untuk dilanggar ya jelas nggak kan…………………
October 29, 2012 at 8:14 am
Apakah ada yg tau atau pernah pengalaman disidang , kalo pelanggaran mobil penumpang diisi barang kira2 berapa dendanya, dan menggunakan plat nomor yg tak asli ( tak ada cap dari Polisi ) berapa dendanya. Makasih.